Soldier Of Allah - Indonesia
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Soldier Of Allah adalah Team Pembela Islam
 
IndeksPortalLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah

Go down 
2 posters
PengirimMessage
cyberkalashnikov

cyberkalashnikov


Jumlah posting : 118
Join date : 07.01.10
Lokasi : /bin/bash

Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Empty
PostSubyek: Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah   Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah EmptySat Apr 17, 2010 3:37 pm

Bismillahirrahmanirrahim


La Hawla wa la kuwwata Illa billah hill 'aliul 'azim

Firman Allah:
"Sesungguhnya hukum itu milik Allah, Dia memerintakan agar kamu tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya (Ayat). Firman-Nya :"sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah" menunjukkan pembatasan hukum hanya kepada syariat Allah, dan firman-Nya :"Dan Janganlah kamu beribadah kecuali hanya kepada-Nya" menunjukkan bahwa Allah s.w.t membatasi Ibadah yang dilakukan oleh manusia hanya kepada Allah s.w.t saja, dengan sebaik-baik cara pembatasan, ini merupakan an-nafyu (peniadaan) dan Alitsna (pengecualian), maksudnya: Dilarang beribadah, kecuali hanya kepada Allah.

1.Firman Allah, artinya : "Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir"

Orang-orang bodoh dari kalangan murjiah modern memalingkan pengertian ayat tentang kafirnya penguasa (hakim) yang menghukumi dengan hukum selain apa yang diturunkan oleh Allah ini, mereka mengatakan: Ayat ini diturunkan kepada Yahudi, hukum dalam ayat itu tidak mencakup diri kita.
Ini menunjukkan kejahilan mereka dengan kaedah usul, yang diletakkan oleh para ulama tafsir, ulama hadits dan ulama ushul fiqih, yaitu, bahwa 'Al-Ibrah Bi-'Umuumil Lafzhi, Laa Bikhushuusis Sabab" ( Pengambilan pelajaran/ibrah itu berdasarkan keumuman lafal, bukan berdasarkan sebab khusus turunnya ayat), jika suatu hukum telah turun dengan sebab tertentu, maka ayat itu tidak hanya terbatas terhadap sebab turunnya, bahkan ayat tersebut meliputi dan mencakup terhadap siapa saja yang termasuk dalam kata 'Barangsiapa'. Maka kata 'Barangsiapa' dalam ayat tersebut dalam sighah (bentuk) umum, sehingga hukumnya tidak terbatas pada sebab turunnya ayat berkenaan, kecuali jika ada keterangan lain dari syari'at yang menerangkan kekhususan ayat tersebut. Misalnya dalam sabda Rasulullah s.a.w, ketika salah seorang sahabat radhiyallaahu 'anhu bertanya: Wahai rasulullah, sesungguhnya aku lebih suka berqurban dengan anak kambing betina daripada anak kambing jantan, bolehkah begitu wahai Rasulullah? Lalu beliau s.a.w menjawab: dibolehkan hanya untukmu, akan tetapi tidak boleh untuk seseorangpun setelah kamu"
Dan mereka (yaitu Murji-ah) berkata pula: "Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.anhuma, bahwasanya ia ditanya tentang tafsir ayat : "Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu termasuk orang-orang yang kafir", lalu ibnu Abbas berkata: Kufrun Duuna Kufrin, dan dalam riwayat lain: bukan kafir sebagaimana mereka maksudkan.
Jawaban untuk masalah ini ialah kami katakan bahwa: Hisyam bin Hujair, meriwayatkan atsar ini dari Thaawus dari Ibnu Abbas. Pembicaraan tentang ini terjadi sebelum adanya imam-imam hadits seperti Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in selain mereka berdua. Terdapat riwayat lain yang bertentangan dengan hadits dari Thawus ini, dimana riwayat tersebut lebih kuat, yang datang dari Abdullah bin Thawus. Ia (Abdullah bin Thawus) meriwayatkan dari ayahnya (dari Thawus) bahwa Ibnu Abbas, ketika ditanya tentang tafsir ini Ia menjawab: yang dimaksud adalah kafir!.

2- Firman Allah: "Maka demi Rabb (Tuhan) mu, tidak dikatakan beriman sehingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus hukum terhadap masalah yang ada di antara mereka, kemudian tidak terdapat dalam hati mereka keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka berserah diri sepenuh-penuh penyerahan" ( An-nisa:65)
Ayat ini menjelaskan tentang tidak adanya Iman terhadap siapa yang tidak menghukumi dengan syariat Allah, karena Allah bersumpah di dalamnya, bahwa seseorang tidak ada mannya sampai di dalam dirinya terdapat Tiga sifat sebagai berikut:
1.Berhukum kepada syari'at Allah.
2.Tidak terdapat rasa berat dalam dirinya dalam hal tersebut, bahkan ia ridha dengan hukum Allah.
3.Ia berserah diri sepenuhnya kepada hukum Allah dan ridha dengannya.
Kaum Murjiah itu, disamping memalingkan pengertian ayat tentang kafirnya penguasa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, mereka juga memalingkan ayat yang menunjukkan tidak adanya Iman bagi mereka yang tidak berhukum dengan selain hukum Allah. Mereka katakan: yang dimaksud penafian (peniadaan) iman dalam ayat tersebut adalah tidak adanya kesempurnaan Iman, bukan peniadaan dalam arti yang sebenarnya. Orang-orang bodoh itu tidak mengerti bahwa asal kalimat dalam bahasa Arab itu adalah arti yang sebenarnya, tidak dapat dipalingkan kepada pengertian Majaaz (kiasan), kecuali jika ada dalil lain yang wajib memalingkan dari pengertian asal yang jelas kepada pengertian yang lain. Maka dalam konteks ayat diatas, dalil apa, dan qariinah (dalil pembanding) apa yang mengharuskan memalingkan arti asal ini yang menyebutkan tiadanya Iman kepada 'tiadanya kesempurnaan Iman' ?

3.Firman Allah : "Tidakkah engkau perhatikan orang-orang yang menyangka bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa-apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhukum kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut. Syaitan hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh. Dan jika dikatakan kepada mereka marilah berhukum kepada apa yang Allah turunkan dan kepada Rasulullah, maka kalian lihat orang-orang munafiq itu menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya dari mendekati kamu " (An-Nisa (4):60-61)

Ayat yang mulia ini menerangkan bahwa barangsiapa berhakim kepada Thaaghuut, atau menghukumi dengan hukum thaghut, maka telah hilang iman dari dirinya, dengan dalil firman Allah "Mereka menyangka beriman", artinya jika mereka masih terhitung sebagai orang-orang beriman, tentulah tidak disebutkan "mereka menyangka mereka beriman", ketika Allah menggambarkan mereka dengan kalimat "Mereka menyangka mereka beriman", berarti menunjukkan bahwa keimanan mereka terhadap Allah telah hilang dalam arti yang sebenarnya. Sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala "Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkafiri (mengingkari)nya. Dan syaitan hendak menyesatkan mereka dengan penyesatan yang jauh",ini pun merupakan dalil bahwa iman telah hilang dari diri mereka. Akan semakin jelas kafirnya orang yang berhukum kepada Thaghut, atau menghukumi dengan hukum thagut dengan memahami sebab turunnya ayat tersebut; para mufasirin menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah, bahwa suatu ketika terjadi sengketa antara Yahudi dan non Yahudi. Yahudi itu berkata: "Kita angkat masalah ini kepada Rasulullah" tapi yang bukan Yahudi itu malah berkata: "Kita adukan saja masalah ini kepada Ka'ab Al-Asyraf Al-Yahuudi", maka turunlah ayat ini.
Asy-Sya'abi berkata, terdapat sengketa antara seorang dari kalangan munafiqin dan seorang Yahudi, si Yahudi ini berkata; Kita angkat masalah ini kepada Nabi Muhammad, karena dia tahu bahwa Nabi Muhammad s.a.w tidak mungkin menerima risywah (suap),tapi si munafiqin malah berkata: "Kita berhukum saja kepada Yahudi, karena dia tahu bahwa Yahudi mau menerima suap, lalu mereka berdua sepakat untuk mendatangi seorang dukun di Juhainah, dan mereka berdua berhukum kepadanya, lalu turunlah ayat.."Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menyangka…". Atsar ini datang dari Asy-Sya'bi, jikalaupun didalamnya terdapat kelemahan, akan tetapi syahid (saksi) yang berbeda-beda yang memperkuat kedudukannya. Diantara kesaksian hadits yang menyebabkan turunnya ayat ini ialah bahwa Umar bin Khaththab r.a membunuh lelaki yang tidak ridha dengan keputusan Nabi Muhammad s.a.w. Jikalah orang itu tidak murtad, tentu saja Umar bin Khaththab r.a tidak membunuhnya.
Sebagaimana diriwayatkan dari Urwah bin Zubair, bahwa dia berkata: Dua orang lelaki bersengketa dan mengangkat masalah mereka kepada Rasulullah s.a.w.Lalu beliau memenangkan perkara salah satu diantara mereka. Lelaki yang kalah dalam perkara itu berkata : "Kami adukan masalah ini kepada Umar r.a, lalu Rasulullah s.a.w bersabda: "Ya. Berangkatlah kalian kepada Umar" keduanya lalu berangkat dan mendatangi Umar. Lelaki yang menang dalam perkara itu berkata: "Wahai Ibnul Khaththab; Sesungguhnya Rasulullah s.a.w memenangkan perkaraku, tapi dia ini (lawan perkaranya) berkata: 'kita adukan saja masalah in kepada anda" Lalu rasulullah mengembalikan perkara ini kepada anda, Umar lalu bertanya kepada lelaki yang kalah berperkara : "Apa betul demikian?", "Ya', jawab lelaki itu. Umar berkata: "Tetaplah kalian di tempat masing-masing, sampai aku kembali dan menetapkan urusan kalian berdua" Ia lalu keluar dengan membawa pedang terhunus, dan memenggal orang yang berkata :"Kita adukan saja kepada Umar"
Jalan cerita yang berbeda dalam kisah diatas tidak mempengaruhi kepastian hal tersebut, karena berbilangnya riwayat mengenai itu. Sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala : Dan apabila dikatakan kepada mereka ;"Marilah kepada apa yang Allah turunkan dan kepada Rasul, kalian akan lihat orang-orang Munafiq itu menghalangi manusia dengan sekuat-kuat halangan dari padamu" menunjukkan bahwa orang-orang yang menghalangi dari hukum Allah dan Rasul-Nya dan berpaling daripadanya lalu berhukum dengan hukum selainnya, maka dia adalah Munafiq, dan munafiq -dalam konteks ini- adalah kafir.
Sebagaimana orang yang berhukum kepada undang-undang positif adalah kafir, seperti telah disebutkan terdahulu, maka mereka yang membuat undang-undang dan menetapkan dengannya adalah termasuk kafir juga. Karena dengan pembuatan syari'at dan penetapan undang-undang untuk manusia, berarti dia telah menjadi sekutu bagi Allah S.W.T dalam masalah pensyariatan. Firman Allah: Apakah mereka memiliki tandingan-tandingan yang membuat undang-undang buat mereka dalam masalah dien (agama) dengan apa yang tidak mendapat izin dari Allah?". Firman Allah yang lainnya: "Dan tidaklah ia patut memiliki satupun sekutu dalam masalah hukum". Firman Allah yang lainnya: "Mereka menjadikan pendeta-pendeta mereka dan rahib-rahib mereka sebagai Arbab (tuhan-tuhan) selain Allah" Ketika Adi bin Hatim mendengar ayat ini, ia berkata : 'Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tidak menyembah mereka" Rasulullah s.a.w lalu menjawab: "Bukankah mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan lalu kamupun ikut mengharamkannya, dan bukankah mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan lalu kamupun ikut menghalalkannya?" "Betul", jawa Adi bin Hatim, lalu Rasulullah s.a.w bersabda: "Itulah bentuk penyembahan/peribadatan mereka"
Teranglah dari ayat suci dan hadits tentang Adi bin Hatim, bahwa At-Tahlil (penghalalan) dan At-Tahrim (pengharaman) dan tasyri' (pensyariatan) adalah merupakan kekhususan bagi Allah s.w.t, maka barangsiapa menghalalkan atau mengharamkan atau mensyariatkan apa-apa yang menyalahi syari'at Allah, berarti dia telah menjadi sekutu bagi Allah dalam kekhususannya .
Dari ayat-ayat terdahulu dan komentar kami tentangnya, jelaslah bahwa barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan dan berpaling dari syari'at Allah dan hukum-Nya, maka dia kafir terhadap Allah yang Maha Agung, dia telah keluar dari Islam. Demikian juga orang-orang yang semisal itu, yang membuat UU positif bagi manusia, karena sesungguhnya jika dia tidak ridha terhadapnya tentulah dia tidak akan berhukum dengannya. Banyak dari kalangan penguasa yang memiliki 'kepentingan' tertentu yang 'menomorsekiankan' hukum Allah dan berusaha merubah hukum,atau malah membuangnya.
Jika kita katakan bahwa mereka ,para penguasa itu ,tidak membuat hukum dan tidak membuat syari'at untuk bangsa mereka, lalu siapakah yang menetapkan kewajiban kepada rakyat supaya komitmen dengan hukum tersebut dan sekaligus mengenakan sanksi terhadap orang yang menyelisihinya?
Ini tidak jauh berbeda, persis sebagaimana keadaan Tartar, dimana Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim rahimahumaallaahu menukil ijma' bahwa mereka adalah kafir. Bangsa Tartar tidak membuat dan menetapkan syari'at Ilyasiq, tetapi yang membuatnya adalah salah seorang dari penguasa mereka, yaitu Jengis Khan, maka keadaan penguasa hari ini, sama dengan keadaan penguasa di masa Tartar.
Karena itu, semakin jelas bahwa pelaksana hukum selain apa yang Allah turunkan menjadi kafir dengan sebab:
1.Sebab pertama, dari sisi tasyri' (pensyariatan), jika dia membuat syari'at.
2.Kedua, dari segi hukum, jika dia berhukum.
Diatas telah disebutkan nash-nash yang menunjukkan kafirnya orang yang menghukumi dengan undang-undang positif (undang-undang buatan manusia). Sekarang akan ane sebutkan pendapat para ulama tentang kafirnya orang-orang yang menghukumi dengan uu positif:

Pertama: Syaikhul Islam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Fatawa 3/267

Ketika seseorang menghalalkan apa yang menurut Ijma adalah haram, dan sebaliknya mengharamkan apa yang menurut ijma adalah halal, atau mengganti syari'at yang telah ijma' akan kebenarannya, maka orang tersebut telah kafir berdasarkan kesepakatan para fuqaha (ahli fiqih)
Dia berkata pula dalam Al-Fatawa 35/372:
Ketika seorang alim meninggalkan apa yang telah diketahuinya dari kitabullah dan sunnah rasul-Nya dan mengikuti hukum penguasa yang menyalahi hukum Allah dan rasul-Nya, maka ketika itulah dia murtad dan kafir, ia layak dihukum di dunia dan akhirat.

Kedua : Ibnu Katsir berkata dalam Al-Bidayah wan-Nihayah 13/119:

Barangsiapa meninggalkan syariat yang telah mantap yang diturunkan kepada nabi Muhammad, penutup para nabi, alaihis Sholaatu was Salaam, dan berhukum kepada selainnya, yaitu syari'at yang telah terhapus (hukum kafir), maka dia kafir. Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum kepada hukum Ilyasiq dan lebih mendahulukannya daripada hukum Islam? Barangsiapa melakukan hal tersebut, maka dia telah kafir berdasarkan Ijma' kaum Muslimin.

Ketiga : Berkata syaikh kami, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syanqithi rahimahullah, setelah ia menyebut nash-nash yang menunjukkan kafirnya orang-orang yang menghukumi dengan hukum buatan manusia (hukum positif):

Dengan nash-nash samawiyah (yang diturunkan dari langit, Alqur'an) yang telah kita sebutkan, akan nampak sejelas-jelasnya bahwa orang-orang yang mengikuti undang-undang buatan manusia yang telah disyariatkan oleh Syaitan di atas lidah-lidah wali-wali syaitan, yang semua itu menyelisihi apa yang telah disyariatkan oleh Allah Jalla Wa Alaa' di atas lisan Rasul-Nya ShallaLlaahu 'Alaihi Wasallam, maka tidak diragukan lagi tentang kekafiran dan kesyirikan mereka,(hal ini dapat diketahui oleh semua orang) kecuali bagi orang yang telah Allah tutup dan butakan penglihatannya dari melihat cahaya wahyu.

Keempat : Syaikh kammi, Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh dalam komentarnya terhadap firman Allah: "Maka demi Rabbmu, tidak beriman…" (An-Nisa:65), ia berkata: Allah S.W.T telah menganggap tidak ada iman bagi siapa yang tidak berhukum kepada Nabi s.a.w dalam masalah yang timbul diantara mereka, ini suatu penafian muakkad (tegas) dengan mengulangi aadatun nafiy dengan sumpah. Demikian yang dikatakan olehnya rahimahullah, dalam ta'liqnya mengenai ayat ini.

ane sendiri menghadiri halaqahnya, rahimahullah, selama bertahun-tahun. ane mendengarnya berkali-kali, lebih dari sekali, ia sangat menekankan benar masalah ini, beliau menjelaskan tentang kafirnya siapa yang berhukum kepada selain syariat Allah, sebagaimana ia jelaskan dalam risalah Tahkiimul Qawaaniin .

Kelima : Syaikh kami, syaikh Abdul Azin bin Bazz Rahimahullah, dalam risalahnya : Naqadah Al-Qaumiyah Al-Arabiyah hal 39 menyebutkan tentang siapa yang menjadikan hukum yang menyelisihi Al-Qur'an ,maka ini adalah kerusakan yang besar, dan merupakan kekafiran yang nyata, murtad secara terang-terangan, sebagaimana firman Allah: ""Maka demi Rabb (Tuhan) mu, tidak dikatakan beriman sehingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus hukum terhadap masalah yang ada di antara mereka, kemudian tidak terdapat dalam hati mereka keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka berserah diri sepenuh-penuh penyerahan" ( An-nisa:65) dan firman Allah: 'Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin..sampai kepada kata-kata: dan setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dan tidak menyerahkan urusan kepada hukum Allah, maka negara tersebut adalah negara Jahiliyah, Kafir, Zhalim fasiq sesuai dengan nash ayat muhkamat (tegas) ini, wajib bagi orang Islam untuk membencinya dan memusuhiny Karena Allah, dan haram bagi kaum Muslimin memberikan wala (lebih luas dari sekedar loyalitas) dan menyukainya, sampai negeri itu beriman kepada Allah Yang Maha Esa, dan berhukum dengan syariat-Nya. Selesai

Apa yang telah ane sebutkan dari nash-nash dan pendapat para ulama, cukup kiranya untuk menjelaskan bahwa melaksanakan hukum positif adalah kafir. Dan menetapkan uu positif sebagai hukum adalah kafir kepada Allah Yang Maha Agung. Sekiranya ane nukil lagi pendapat-pendapat para ulama ummat ini dan imam-imamnya dalam bab ini, niscaya akan panjang lagi pembicaraannya. Semoga jawaban ini mencukupi bagi penanya. Dan shalawat ata nabi kita Muhammad dan keluarganya, dan sahabatnya semua.

Source : Fatwa Syaikh Hamud Bin Uqola tentang Kekafiran Penguasa dan Pembuat Undang-Undang Positif

Allahu 'alam bis shawab
Kembali Ke Atas Go down
http://www.cyberkalashnikov.co.cc
abu adam

abu adam


Jumlah posting : 43
Join date : 07.04.10
Lokasi : Diatas Bumi Dibawah Langit

Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Empty
PostSubyek: Re: Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah   Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah EmptySun Apr 18, 2010 11:09 pm

Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Bismib

Tapi perlu diingat juga ya akhi, tidak semudah itu mengkafirkan seseorang apalagi seorang muslim??? kalo tuduhan antum salah maka akan kembali pada diri antum.

Dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah no. 5741, ketika diajukan pertanyaan sebagai berikut, “Orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, apakah dia muslim atau kafir, dan apakah amalan-amalannya diterima?”

Jawab:

(Allah) Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Ma`idah : 44)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zholim.” (QS. Al-Ma`idah : 45)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Ma`idah : 47)

Akan tetapi (ayat-ayat di atas) bagi siapa yang menghalalkan hal tersebut dan menyakini bolehnya, maka dia adalah kekafiran akbar, kezoliman akbar dan kefasikan akbar yang mengeluarkan dari agama. Adapun kalau ia melakukan hal tersebut karena sogokan atau maksud lainnya sedangkan ia meyakini haramnya hal tersebut, maka ia dianggap berdosa dan kafir dengan kekafiran ashgar dan fasik dengan kefasikan ashgar yang tidak mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama dalam tafsir ayat-ayat di atas.”
Ditanda tangani oleh Syaikh Ibnu Bâz (ketua), Syaikh ‘Abdurrazzâk ‘Afîfy (wakil), Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyân (anggota).


Berarti pemerintah indonesia adalah pemerintah yang gimana??? padahal di Indonesia ada UUD 1945 dan Pancasila???
bagaimana pula dengan kerajaan Saudi???

dari ayat diatas sudah jelas.
tinggal masuk dalam kategori mana??? Kafirkah??? dzolim??? ataukah Fasik???
Kembali Ke Atas Go down
http://jihadbukankenistaan.com/
cyberkalashnikov

cyberkalashnikov


Jumlah posting : 118
Join date : 07.01.10
Lokasi : /bin/bash

Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Empty
PostSubyek: Re: Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah   Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah EmptyMon Apr 19, 2010 4:23 am

abu adam wrote:
Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Bismib

Tapi perlu diingat juga ya akhi, tidak semudah itu mengkafirkan seseorang apalagi seorang muslim??? kalo tuduhan antum salah maka akan kembali pada diri antum.

Dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah no. 5741, ketika diajukan pertanyaan sebagai berikut, “Orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, apakah dia muslim atau kafir, dan apakah amalan-amalannya diterima?”

Jawab:

(Allah) Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Ma`idah : 44)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zholim.” (QS. Al-Ma`idah : 45)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Ma`idah : 47)

Akan tetapi (ayat-ayat di atas) bagi siapa yang menghalalkan hal tersebut dan menyakini bolehnya, maka dia adalah kekafiran akbar, kezoliman akbar dan kefasikan akbar yang mengeluarkan dari agama. Adapun kalau ia melakukan hal tersebut karena sogokan atau maksud lainnya sedangkan ia meyakini haramnya hal tersebut, maka ia dianggap berdosa dan kafir dengan kekafiran ashgar dan fasik dengan kefasikan ashgar yang tidak mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama dalam tafsir ayat-ayat di atas.”
Ditanda tangani oleh Syaikh Ibnu Bâz (ketua), Syaikh ‘Abdurrazzâk ‘Afîfy (wakil), Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyân (anggota).


Berarti pemerintah indonesia adalah pemerintah yang gimana??? padahal di Indonesia ada UUD 1945 dan Pancasila???
bagaimana pula dengan kerajaan Saudi???

dari ayat diatas sudah jelas.
tinggal masuk dalam kategori mana??? Kafirkah??? dzolim??? ataukah Fasik???

Lantas kenapa dengan yang ana kasih bold merah??
apa karena dengan adanya pancasila dan UUD 1946 menjauh kan mereka dari ke syirikan??
Ini bukan ana yang mengkafirkan..
tapi Allah sendiri yang berkata didalam Al-Qur-an...

kalau antum berujar kita harus patuihi pancasila dan UUD 1945..
tunjukkan nash dan dalil yang mengatakan kalau kita harus taat kepada mereka...

mengenai kerajaan saudi...
tidak jauh beda mereka dengan indonesia,pakistan,afghanistan yang masih tunduk dibawah antek" amerika dan yahudi...
Ini kah cermin seorang muslim??
ketika muslim lain di bantai habis"an oleh mereka..
para penguasa malah dengan tenang duduk bersama dan bercanda tawa kepada merekaa??

pengingkaran terhadap apa lagi ini?????????

Bahkan Rasulullah sendiri mengatakan...
kalau harga nyawa seorang muslim lebih berharga daripada seratus ka'bah...


Na udzubillah
Kembali Ke Atas Go down
http://www.cyberkalashnikov.co.cc
abu adam

abu adam


Jumlah posting : 43
Join date : 07.04.10
Lokasi : Diatas Bumi Dibawah Langit

Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Empty
PostSubyek: Re: Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah   Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah EmptyMon Apr 19, 2010 8:16 pm

Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Bismib

Barokallohu fiikum

ana paham dengan yang antum bold merah, cuman sekali lagi ya akhi, ana cuman mengingatkan dengan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah no. 5741, ketika diajukan pertanyaan sebagai berikut, “Orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, apakah dia muslim atau kafir, dan apakah amalan-amalannya diterima?”

Jawab:
(Allah) Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Ma`idah : 44)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zholim.” (QS. Al-Ma`idah : 45)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Ma`idah : 47)

Akan tetapi (ayat-ayat di atas) bagi siapa yang menghalalkan hal tersebut dan menyakini bolehnya, maka dia adalah kekafiran akbar, kezoliman akbar dan kefasikan akbar yang mengeluarkan dari agama. Adapun kalau ia melakukan hal tersebut karena sogokan atau maksud lainnya sedangkan ia meyakini haramnya hal tersebut, maka ia dianggap berdosa dan kafir dengan kekafiran ashgar dan fasik dengan kefasikan ashgar yang tidak mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama dalam tafsir ayat-ayat di atas.”
Ditanda tangani oleh Syaikh Ibnu Bâz (ketua), Syaikh ‘Abdurrazzâk ‘Afîfy (wakil), Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyân (anggota).


Perlu antum ketahui tahun 1997 ana pernah mengikuti majelis ta`lim yang awalnya ana krg paham dan ana awam tentang dien islam. yang diajarkan awal - awal bahwasanya seperti dalil dan bold merah antum itu dan persis sekali.

Dan pada ujung-ujungnya berakhir dengan takfir terhadap pemerintah yang berhukum dengan UUD 1945 dan Pancasila. Dan dibolehkannya memberontak kepada pemerintah. Apakah demikian ajaran ISLAM yang diajarkan oleh Rosululloh???

Wal hamdulillah, tahun 1999 ana mengenal dakwah salafiyah dimana dalam setiap majelis selalu berpegang kepada Al Qur`an dan As Sunnah dengan pemahaman salaful ummah.

perlu waktu yang cukup lama untuk bisa menerima dakwah salafiyah. dikarenakan ana sdh teracuni oleh pemahaman TAKFIR cukup lama, yang ternyata itu adalah pemahaman kelompok KHAWARIJ

antumsendiri juga mengatakan
Code:
Bahkan Rasulullah sendiri mengatakan...
kalau harga nyawa seorang muslim lebih berharga daripada seratus ka'bah...

akan tetapi, apakah antum sudah belah dada para penguasa dimana notabene mereka adalah muslim??? yang menurut antum malah duduk bersama dan bercanda tawa kepada merekaa??? para pemimpin tersebut tentunya lebih ahli dalam menanganinya. kita hanya bisa ber khusnudzon kepada para pemimpin.

adapun kalo ada penyimpangan / kesalahan / kemungkaran dari pemimpin hal itu dikarenakan pemimpin hanyalah seorang manusia tempatnya salah dan lupa.
dan kalaulah kita melihat suatu kemungkaran hendaklah kita ikuti petunjuk Rosululloh dalam kitab Arbain Nawawy

HADITS KETIGA PULUH EMPAT

عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : ane mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.
(Riwayat Muslim)

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya.
2. Ridho terhadap kemaksiatan termasuk diantara dosa-dosa besar.
3. Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar.
4. Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemunkaran juga merupakan buahnya keimanan.
5. Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.

Inilah yang dicontohkan oleh Rosululloh dalam amar makruf nahi munkar.

Sekali lagi akhi fillah. ana hanya ingin memperingatkan kepada muslimin agar terhindar dan terjauh dari TAKFIR yang ternyata itu adalah pemahaman kelompok KHAWARIJ

al afwu minkum

abu adam
Kembali Ke Atas Go down
http://jihadbukankenistaan.com/
cyberkalashnikov

cyberkalashnikov


Jumlah posting : 118
Join date : 07.01.10
Lokasi : /bin/bash

Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Empty
PostSubyek: Re: Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah   Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah EmptyTue Apr 20, 2010 5:14 am

sekali lagi ana tidak berani mengkafirkan mereka...
tidak pernah sekali pun ana mengatakan kalau mereka itu adalah kafir...
yang apabila mereka meninggal tidak boleh di sholatkan...

yang ana sampaikan..
Firman Allah SWT dan Hadist baginda Rasulullah..
yang mana kedua itu adalah sumber hukum tertinggi dalam islam...

mengenai hadist...
ana sudah sampaikan..
kalau dalam penggalan hadist tersebut tersirat kalau mencegah dengan perbuatan lebih diutamankan setelah itu dengan lisan kalau tidak mampu keduanya cukup benci di hati tapi itu adalah selamah-lemahnya iman....

jihad dan dakwah adalah suatu yang tidak bisa di pisahkan...
sama halnya dengan sholat dan zakat...

siapa yang berani memisahkannya..
hukumnya adalah wajib di perangi..
seperti halnya ketika zaman abu bakar ash-siddiq..
yang mana ketika itu abu bakar memerangi kaum yang enggan membayar zakat walaupun mereka sholat,puasa,shodaqah...

Jihad akan tetap berkobar hingga akhir zaman..
itu sesuai dengan hadist baginda Rasulullah...

ini adalah contoh neo abdullah bin ubay bin salul...
Padahal seluruh dunia sudah tau bagaimana kejamnya george w bush terhadap umat islam di berbagai penjuru dunia..
tapi alangkah naifnya...seorang pemimpin negara islam dengan tenangnya bercipiika cepiki dengan musuh Allah..
Naudzubillah

Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Usa029



Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Usa003

Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Usa020

Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Usa026




Allahu 'alam bis shawab
Kembali Ke Atas Go down
http://www.cyberkalashnikov.co.cc
Tamu
Tamu




Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Empty
PostSubyek: Re: Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah   Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah EmptyMon Jul 12, 2010 11:18 am

@cyberkalashi

Syukron , Barakallah fik
Smile padat dan terpercaya , InsyaAllah
Kembali Ke Atas Go down
Tamu
Tamu




Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Empty
PostSubyek: Re: Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah   Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah EmptyMon Jul 12, 2010 11:23 am

http://www.eramuslim.com/video/ustadz-ihsan-tandjung-pemimpin-yang-menolak-hukum-allah.htm
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Empty
PostSubyek: Re: Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah   Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Dalil tentang Haramnya mengikuti Hukum Selain dari Hukum Allah
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» KISAH DARI KITAB ALLAH YANG DAHULU
» Mimpi Tentang Ustadz Salafy dari Balik Jeruji Besi
» DOA HAMBA ALLAH YG PRIHATIN DGN KONDISI UMAT ISLAM
» Renungan Tentang Persahabtan
» Yang Menyangkal Terorisme Bagian Dari Islam Berarti Kafir

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Soldier Of Allah - Indonesia :: SOA Akses Public :: Articel-articel-
Navigasi: